Manusia dan Keadailan
1.
PENGERTIAN KEADILAN
Keadilan
merupakan suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak
memihak, dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada
kedudukan yang sama di depan hukum. Perwujudan keadilan dapat dilaksanakan
dalam ruang lingkup kehidupan masyarakat, bernegara dan kehidupan masyarakat
intenasional.
Keadilan
dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak berdasarkan
kesewenang-wenangan. Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang
didasarkan norma-norma, baik norma agama maupun hukum. Keadilan ditunjukkan
melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan memberi sesuatu kepada
orang lain yang menjadi haknya.
Untuk
membina dan menegakkan keadilan kita sebaiknya mengetahui berbagai aturan yang
tercermin dalam berbagai teori. Ada tiga orang filsuf terkenal yang
mengemukakan teorinya mengenai keadilan tersebut. Ketiga filsuf itu adalah
Aristoteles, Plato dan Thomas Hobbes.
·
Teori keadilan menurut Aristoteles
Dalam teorinya, Aristoteles
mengemukakan lima jenis perbuatan yang dapat digolongkan adil. Kelima jenis
keadilan yang dikemukakan Aristoteles adalah sebagai berikut:
1. Keadilan komutatif. Keadilan secara
komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa
yang dilakukannya.
2. Keadilan distributif. Keadilan
distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang
telah dilakukannya.
3. Keadilan kodrat alam. Keadilan
kodrat alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain
kepada kita.
4. Keadilan konvensional. Keadilan
secara konvensional adalah keadilan apabila seorang warga negara telah menaati
segala peraturan perundang-undangan yang telah diwajibkan.
5. Keadilan menurut teori perbaikan.
Perbuatan adil menurut teori perbaikan apabila seseorang telah berusaha
memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
·
Teori keadilan menurut Plato
Dalam teorinya, plato mengemukakan
dua jenis keadilan. Kedua jenis keadilan itu adalah:
a) Keadilan moral. Suatu perbuatan
dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang
seimbang antara hak dan kewajibannya.
b) Keadilan prosedural. Suatu perbuatan
dikatakan adil secara prosedural apabila seseorang telah mampu melaksanakan
perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diharapkan.
·
Teori keadilan menurut Thomas Hobbes
Suatu perbuatan dikatakan adil
apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati.
Mengenai
teori keadilan ini, Notonegoro menambahkan keadilan legalitas atau keadilan
hukum, yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang
berlaku.
2.
KEADILAN SOSIAL
Sila kelima dari Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea
keempat, berbunyi: ”…..dengan berdasar kepada: ….., serta dengan mewujudkan
suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
a. Keadilan
Istilah keadilan berasal dari pokok
kata adil, yang berarti memperlakukan dan memberikan sebagai rasa wajib sesuatu
hal yang telah menjadi haknya, baik terhadap diri sendiri, sesama manusia
maupun terhadap Tuhan. Adil dalam sila keadilan sosial ini adalah khusus dalam
artian adil terhadap sesama manusia yang didasari dan dijiwai oleh adil
terhadap diri sendiri serta adil terhadap Tuhan.
Perbuatan adil menyebabkan seseorang memperoleh apa yang menjadi haknya, dan dasar dari hak ini ialah pengakuan kemanusiaan yang mendorong perbuatan manusia itu memperlakukan sesama sebagaiman mestinya. Dengan demikian pelaksanaan keadilan selalu bertalian dengan kehidupan bersama, berhubungan dengan pihak lain dalam hidup bermasyarakat.
Perbuatan adil menyebabkan seseorang memperoleh apa yang menjadi haknya, dan dasar dari hak ini ialah pengakuan kemanusiaan yang mendorong perbuatan manusia itu memperlakukan sesama sebagaiman mestinya. Dengan demikian pelaksanaan keadilan selalu bertalian dengan kehidupan bersama, berhubungan dengan pihak lain dalam hidup bermasyarakat.
Di dalam masyarakat
ada tiga macam bentuk keadilan yang pokok, hal ini berdasarkan tiga macam
hubungan hidup manusia bermasyarakat, yaitu keadilan komutatif, keadilan
distributif, dan keadilan legalis. Ketiga macam keadilan ini diuraikan sebagai
berikut:
1. Keadilan Komutatif
Hubungan pribadi dengan pribadi. Dalam hubungan ini harus ada perlakuan sifat adil antara sesama warga masyarakat, antara pribadi dengan pribadi. Keadilan yang berlaku dalam hal ini. Suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnya secara timbal balik. Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asan pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat. Nilai-nilai keadilan tersebut haruslah merupakan suatu dasar yang harus diwujudkan dalam hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan negara yaitu mewujudkan kesejahteraan seluruh warganya serta melindungi seluruh warganya dan wilayahnya, mencerdaskan seluruh warganya. Demikian pula nilai-nilai keadilan tersebut sebagai dasar dalam pergaulan antara negara sesama bangsa di dunia dan prinsip ingin menciptakan ketertiban hidup bersama dalam suatu pergaulan antar bangsa di dunia dengan berdasarkan suatu prinsip kemerdekaan bagi setiap bangsa, perdamaian abadi serta keadilan dalam hidup bersama (keadilan bersama).
2. Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlukan tidak sama. Keadilan distributif sendiri yaitu suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi serta kesempatan dalam hidup bersama yang didasrkan atas hak dan kewajiban. Jadi hubungan masyarakat dengan pribadi. dalam hubungan ini harus ada perlakuan sifat adil dari masyarakat keseluruhan terhadap pribadi.
3. Keadilan Legalis
Hubungan pribadi dengan masyarakat. Dalam hubungan ini harus ada perlakuan
sifat adil dari pribadi terhadap masyarakat keseluruhan.
Dalam
masyarakat, pelaksanaan tiga macam keadilan ini ada dua musuh besar, yang
keduanya itu merupakan penonjolan dari penjelmaan salah satu sifat kodrat
manusia, yaitu sifat individu dan sifat sosial, yang mewujudkan individualism
dan liberalism, yaitu:
1. Individualisme mutlak
Dalam
aliran individualisme mutlak ini, masyarakat tidak diakui sebagai perserikatan
sosial yang mempunyai realita sendiri dan tata sosial sendiri. Masyarakat
dianggap sebagai kumpulan individu-individu yang banyak tanpa ada pertalian
kepentingan bersama, setiap individu hanya mengutamakan kepentingannya sendiri
sehingga kepentingan umum tidak diperhatikan.
2. Kolektivisme mutlak
Dalam aliran kolektivisme mutlak
ini, masyarakat ditempatkan sebagai keseluruhan manusia, yang hanya
memperhatikan kepentingan umum, tidak ada pengakuan kepentingan individu, semua
adalah milik umum.
Kedua aliran ini selalu berlawanan, yang kedua-duanya berdasarkan atas salah satu sifat kodrat manusia. Di dalam negara yang berdasarkan Pancasila, sifat individu dan sifat sosial selalu diseimbangkan secara harmonis, yang berarti berdasarkan atas sifat kodrat manusia monodualis, dan negaranya disebut negara berfaham monodualisme. Dalam bentuk negara ini ketiga macam keadilan itu betul-betul terlaksana dalam masyarakat. Adapun keadilan yang dapat menghimpun tiga macam keadilan itu berlaku di dalamnya disebut keadilan sosial.
Kedua aliran ini selalu berlawanan, yang kedua-duanya berdasarkan atas salah satu sifat kodrat manusia. Di dalam negara yang berdasarkan Pancasila, sifat individu dan sifat sosial selalu diseimbangkan secara harmonis, yang berarti berdasarkan atas sifat kodrat manusia monodualis, dan negaranya disebut negara berfaham monodualisme. Dalam bentuk negara ini ketiga macam keadilan itu betul-betul terlaksana dalam masyarakat. Adapun keadilan yang dapat menghimpun tiga macam keadilan itu berlaku di dalamnya disebut keadilan sosial.
b. Sosial
Dari
persaudaraan dalam pergaulan hidup ini timbullah suatu paham yang menamakan
dirinya dengan “sosiallisme”, yang secara umum berarti suatu faham yang mendasarkan
cita-citanya ini atas kebersamaan dalam persaudaraan umat manusia untuk
mewujudkan kesejahteraan bersama antar umat manusia. Dalam hal ini cita-cita
untuk mewujudkan kesejahteraan bersama didasari adanya rasa persaudaraan.
c. Keadilan
sosial
Konsep
yang terkandung dalam keadilan sosial adalah suatu tata dalam masyarakat yang
selalu memperhatikan dan memperlakukan hak manusia sebagaimana mestinya dalam
hubungan antar pribadi terhadap kesluruhan baik material maupun spiritual.
Keadilan sosial ini mencakup ketiga macam keadilan yang berlaku dalam
masyarakat.
Keadilan sosial sering disamakan dengan sosialisme,
adapun perbedaan sosialisme dengan keadilan sosial adalah sosialisme lebih
mementingkan sifat kebersamaan dalam persaudaraan, sedangkan keadilan sosial
lebih mementingkan perlakuan hak manusia sebagaimana mestinya. Tetapi
kedua-duanya bertujuan untuk mencapai kesejahteraan bersama, tetapi
kesejahteraan bersama dalam keadilan sosial jelas untuk mencapai masyarakat
yang adil dan makmur spiritual maupun material.
Adapun syarat yang harus dipenuhi terlaksananya keadilan sosial adalah sebagai berikut:
1. Semua warga wajib bertindak, bersikap secara adil, karena keadilan sosial dapat
Adapun syarat yang harus dipenuhi terlaksananya keadilan sosial adalah sebagai berikut:
1. Semua warga wajib bertindak, bersikap secara adil, karena keadilan sosial dapat
tercapai apabila tiap individu bertindak dan mengembangkan sikap adil
terhadap sesama.
2. Semua manusia berhak untuk hidup sesuai dengan nilai-nilai manusiawi, maka berhak pula untuk menuntut dan mendapatkan segala sesuatu yang bersangkutan dengan kebutuhan hidupnya.
2. Semua manusia berhak untuk hidup sesuai dengan nilai-nilai manusiawi, maka berhak pula untuk menuntut dan mendapatkan segala sesuatu yang bersangkutan dengan kebutuhan hidupnya.
d. Seluruh Rakyat Manusia
Rumusan seluruh rakyat manusia yang dimaksudkannya
ialah sekelompok manusia yang menjadi warga negara Indonesia, baik yang
berbangsa Indonesia asli maupun keturunan asing, demikian juga baik yang berada
dalam wilayah Republik Indonesia maupun warga negara Indonesia yang berada di
negara lain.
e. Keadilan Sosial Bagi Seluruh
Rakyat Indonesia
Perwujudan dari sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat yang merupakan
pengalamannya, setiap warga harus mengembangkan sikap adil terhadap sesama,
menjaga keseimbangan antara hak dan kewajibannya serta menghormati hak-hak orang
lain.Sila ini mempunyai makna bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan
perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi, kebudayaan, dan
kebutuhan spiritual rohani sehingga tercipta masyarakat yang adil dan makmur.
Butir-butir implementasi sila kelima adalah sebagai berikut:
·
Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Butir ini
menghendaki agar setiap warga negara nerbuat baik satu sama lain. Perbuatan
luhur dalam pengertian seperti apa yang diperintahkan Tuhan dan menjauhi yang
dilarang. Perbuatan baik dan luhur tersebut dilaksanakan pada setiap manusia
dengan cara saling membantu, bergotong-royong, dan merasa setiap manusia adalah
bagian dari keluarga yangdekat yang layak dibantu, sehingga kehidupan setiap
manusia layak dan terhormat.
·
Bersikap adil. Butir ini menghendaki dalam
melaksanakan kegiatan antarmanusia untuk tidak saling pilih kasih, dan
pengertian adil juga sesuai dengan kebutuhan manusia untuk hidup layak, dan
tidak diskriminatif terhadap sesama manusia yang akan ditolong.
·
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Butir ini menghendaki bawa manusia Indonesia jangan hanya mendahulukan hak-haknya seperti hak hidup bebas, berserikat, perlakuan yang sama, kepemilikan, dan lain-lain, tetapi menjaga kewajiban secara seimbang. Kewajiban yang harus dilakukan adalah berhubungan yang baik dengan sesama manusia, membantu sesama manusia, membela yanng teraniaya, membarikan nasehat yang benar dan menghormati kebebasan beragama.
d. Menghormati hak-hak orang lain.
Bahwa setiap manusia untuk menghormati hak orang dan memberikan peluang orang lain dalam mencapai hak, dan tidak berusaha menghalang-halangi hak orang lain. Perbuatan seperti mencuri arta orang lain, menyiksa, merusak tempat peribadatan agama lain, adalah contoh-contoh tidak menghormati hak orang lain.
Butir ini menghendaki bawa manusia Indonesia jangan hanya mendahulukan hak-haknya seperti hak hidup bebas, berserikat, perlakuan yang sama, kepemilikan, dan lain-lain, tetapi menjaga kewajiban secara seimbang. Kewajiban yang harus dilakukan adalah berhubungan yang baik dengan sesama manusia, membantu sesama manusia, membela yanng teraniaya, membarikan nasehat yang benar dan menghormati kebebasan beragama.
d. Menghormati hak-hak orang lain.
Bahwa setiap manusia untuk menghormati hak orang dan memberikan peluang orang lain dalam mencapai hak, dan tidak berusaha menghalang-halangi hak orang lain. Perbuatan seperti mencuri arta orang lain, menyiksa, merusak tempat peribadatan agama lain, adalah contoh-contoh tidak menghormati hak orang lain.
·
Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
Mengembangkan sikap dan budaya bangsa yang saling tolong-menolong seperti gotong-royong, dan menjauhkan diri dari sikap egois dan individualistis.
Mengembangkan sikap dan budaya bangsa yang saling tolong-menolong seperti gotong-royong, dan menjauhkan diri dari sikap egois dan individualistis.
·
Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain
Butir ini menghendaki, manusia Indonesia bukanlah homo hominilupus (manusia yang memakan manusia yang lain). Manusia Indonesia tidak boleh memeras orang lain demi kepentingan sendiri. Contoh perbuatanya seperti melakukan perampokan, memberikan bunga terlalu tinggi lepada peminjam terutama pada kalangan orang kecil dan miskin.
Butir ini menghendaki, manusia Indonesia bukanlah homo hominilupus (manusia yang memakan manusia yang lain). Manusia Indonesia tidak boleh memeras orang lain demi kepentingan sendiri. Contoh perbuatanya seperti melakukan perampokan, memberikan bunga terlalu tinggi lepada peminjam terutama pada kalangan orang kecil dan miskin.
·
Tidak bersikap boros. Menghendaki manusia Indonesia untuk
tidak memakai atau mengeluarkan uang, barang, dan sumber daya secara
berlebihan.
·
Tidak bergaya hidup mewah. Butir ini menghendaki agar
untuk tidak bergaya hidup mewah, tetapi secukupnya sesuai dengan kebutuhan
manusia itu sendiri. Ukuran mewah memang relatif, namun dapat disejajarkan
dengan tingkat pemenuhan kehidupan dan keadilan pada setiap strata kebutuhan
manusia.
·
Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan
umum
Butur ini menghendaki warga masyarakat Indonesia untuk menjaga kepentingan umum dan prasarana umum, sehingga sarana tersebut dapat berguna bagi masyarakat luas.
Butur ini menghendaki warga masyarakat Indonesia untuk menjaga kepentingan umum dan prasarana umum, sehingga sarana tersebut dapat berguna bagi masyarakat luas.
·
Suka bekerja keras. Untuk berusaha semaksimal mungkin
dan tidak hanya pasrah pada takdir. Sebagai manusia yang bertaqwa kepada Tuhan,
diwaibkan berusaha dan diiringi dengan doa.
·
Menghargai karya orang lain. Agar warga negara dapat
menghargai karya orang lain sebagai bagian dari penghargaan atas hak cipta.
Proses penciptaan suatu karya membutuhkan suatu usaha yang keras dan tekun,
oleh sebab itu dihargai. Nilai-nilai dalam sila-sila Pancasila itu saling
berkaitan antara satu dengan yang lain yang membentuk suatu kesatuan, antara
sila pertama, kedua, ketiga, keempat, dan kelima saling hubung menghubung dan
tidak dapat dipisahkan. Dalam Pancasila terdapat sila-sila yang harus diamalkan
dalam kehidupan bermasyarakat dalam makalah ini akan dibahas yaitu pada
pancasila sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila ini
mempunyai makna bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil
baik dalam bidang hukum, politik, ekonomi, kebudayaan, maupun kebutuhan
spiritual dan rohani sehingga tercipta masyarakat yang adil dan makmur dalam
pelaksanaan kehidupan bernegara. Di dalam sila kelima intinya bahwa adanya
persamaan manusia didalam kehidupan bermasyarakat tidak ada perbedaan kedudukan
ataupun strata didalamnya semua masyarakat mendapatkan hak-hak yang seharusnya
diperoleh dengan adil.
Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat diuraikan secara singkat sebagai suatu tata masyarakat adil dan makmur sejahtera lahiriah batiniah, yang setiap warga mendapatkan segala sesuatu yang telah menjadi haknya sesuai dengan hakikat manusia adil dan beradab. Perwujudan dari sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat yang merupakan pengamalannya, setiap warga harus mengembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajibanya serta menghormati hak-hak orang lain.
Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat diuraikan secara singkat sebagai suatu tata masyarakat adil dan makmur sejahtera lahiriah batiniah, yang setiap warga mendapatkan segala sesuatu yang telah menjadi haknya sesuai dengan hakikat manusia adil dan beradab. Perwujudan dari sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat yang merupakan pengamalannya, setiap warga harus mengembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajibanya serta menghormati hak-hak orang lain.
Demikian pula perlu dipupuk sikap suka memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan agar dapat berdiri sendiri dan dengan sikap yang demikian ia tidak menggunakan hak miliknya untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain, juga tidak untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan hidup bergaya mewah serta perbuatan-perbuatan lain yang bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
Pada umumnya nilai pancasila digali oleh nilai nilai luhur nenek moyang bangsa Indonesia termasuk nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Karena digali oleh nilai nilai luhur bangsa Indonesia pancasila mempunyai kekhasan dan kelebihan. Dengan sila ke-5 ( keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesi), manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam hal ini dikembangkan perbuatannya yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong. Untuk itu dikembangkan sikap adil sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
5 wujud keadilan
sosial dalam perbuatan dan sikap,
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial tersebut,
diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yaitu : Perbuatan luhur yang
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
serta menghormati hak-hak orang lain.
o
Sikap suka memberikan pertolongan kepada orang yang
memerlukan.
o
Sikap suka bekerja keras.
o
Sikap menghargai hasil karya orang lain yang
bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Adapun 8 Jalur
Pemerataan yang merupakan asas keadilan sosial, terdiri dari :
o
Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak,
khususnya pangan, sandang dan papan ( perumahan ).
o
Pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan
pelayanan keselamatan.
o
Pemerataan pembagian pendapatan.
o
Pemerataan kesempatan kerja.
o
Pemerataan kesempatan berusaha.
o
Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembagunan
khurusnya bagi generasi muda dan jaum wanita.
o
Pemerataan penyebaran pembangunan di wilayah tanah
air.
o
Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
3. BERBAGAI MACAM KEADILAN
Ada beberapa macam keadilan, diantarnya :
1) Keadilan
Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang
memberikan kepada masing-masing orang
apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu
yang merupakan hak seseorang).
Contoh:
adil kalau si A harus
membayar sejumlah uang kepada si B sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B
telah menerima barang yang ia pesan dari si A.
Setiap orang memiliki
hidup. Hidup adalah hak milik setiap orang,maka menghilangkan hidup orang
lain adalah perbuatan melanggar hak dan tidak adil.
2)
Keadilan Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi
haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan
kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
adil kalau si A
mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya
selama ini.
tidak adil kalau
seorang pejabat tinggi yang koruptor memperoleh penghargaan dari presiden.
3) Keadilan
legal (iustitia Legalis), yaitu keadilan berdasarkan
Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan
bersama (bonum Commune).
Contoh:
adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas.
adil bila Polisi lalu lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU
yang berlaku.
4) Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau
denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
adil kalau si A dihukum di Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya
sangat besar.
tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah
semangka dihukum berat.
5) Keadilan kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya
berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di
berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai
denga kreatifitasnya.
tidak adil kalau seorang penyair ditangkap aparat hanya karena
syairnya berisi keritikan terhadap pemerintah.
6) Keadilan protektif (iustitia protectiva) adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari
tindakan sewenang-wenang pihak lain.
4. KEJUJURAN
Jujur dapat diartikan bisa menjaga amanah. Jujur merupakan salah satu sifat
manusia yang mulia, orang yang memiliki sifat jujur biasanya dapat mendapat
kepercayaan dari orang lain. Sifat jujur merupakan salah satu rahasia diri
seseorang untuk menarik kepercayaan umum karena orang yang jujur senantiasa
berusaha untuk menjaga amanah. Amanah adalah ibarat barang titipan yang harus
dijaga dan dirawat dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Berhasil atau
tidaknya suatu amanat sangat tergantung pada kejujuran orang yang memegang
amanat tersebut. Jika orang yang memegang amanah adalah orang yang jujur maka
amanah tersebut tidak akan terabaikan dan dapat terjaga atau terlaksana dengan
baik. Begitu juga sebaliknya, jika amanah tersebut jatuh ke tangan orang yang
tidak jujur maka ‘keselamatan’ amanah tersebut pasti ‘tidak akan tertolong’.
Kejujuran merupakan satu kata yang amat sederhana namun di zaman sekarang
menjadi sesuatu yang langka dan sangat tinggi harganya. Memang ketika kita
merasa senang dan segalanya berjalan lancar, mengamalkan kejujuran secara
konsisten tidaklah sulit, namun pada saat sebuah nilai kejujuran yang kita
pegang bertolak belakang dengan perasaan, kita mulai tergoncang apakah akan tetap
berpegang teguh, atau membiarkan tergilas oleh suatu keadaan.
Kejujuran merupakan satu kata yang amat sederhana namun di zaman sekarang
menjadi sesuatu yang langka dan sangat tinggi harganya. Memang ketika kita
merasa senang dan segalanya berjalan lancar, mengamalkan kejujuran secara
konsisten tidaklah sulit, namun pada saat sebuah nilai kejujuran yang kita
pegang bertolak belakang dengan perasaan, kita mulai tergoncang apakah akan
tetap berpegang teguh, atau membiarkan tergilas oleh suatu keadaan.
Dengan demikian, jujur dapat pula diartikan kehati-hatian diri seseorang
dalam memegang amanah yang telah dipercayakan oleh orang lain kepada dirinya.
Karena salah satu sifat terpenting yang harus dimiliki bagi orang yang akan
diberi amanah adalah orang-orang yang memiliki kejujuran. Karena kejujuran
merupakan sifat luhur yang harus dimiliki manusia. Orang yang memiliki
kepribadian yang jujur, masuk dalam kategori orang yang pantas diberi amanah
karena orang semacam ini memegang teguh terhadap setiap apa yang ia yakini dan
menjalankan segala sesuatu dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
Karena orang yang jujur umumnya akan bertanggung jawab penuh akan segala
yang diberikan atau dibebankan kepadanya maka pasti ia akan berusaha sekuat
tenaga untuk menjalankan kewajibannya tersebut dengan sungguh-sungguh. Selain
itu orang yang dalam lubuk hatinya mengalir darah kejujuran maka ia tidak akan
sanggup menyakiti atau melukai perasaan orang lain. Dan karena itulah orang
semacam ini pantas diberi amanah, dengan kejujurannya ia tidak akan sanggup
mengecewakan orang yang telah memberinya amanah tentukan bukan amanah yang
menyesatkan.
4. KECURANGAN
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan
sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan
artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu
memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan
tanpa bertenaga dan berusaha. Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah,
tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap
sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat
disekelilingnya hidup menderita. Bermacam-macam sebab orang melakukan
kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek
yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban dan aspek teknik.
Apabila keempat asepk tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan
berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan tetapi, apabila
manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia
akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.
Seiring dengan tekad pemerintah untuk melakukan pemberantasan tindak pidana
korupsi (TPK), maka ada baiknya kita mengetahui apa yang dimaksud dengan
kecurangan. Tulisan ini mencoba membahas mengenai kecurangan (fraud) terlebih
dahulu. Pada edisi ASEINews berikutnya, penulis akan menghubungkannya dengan
TPK/KKN dan fraud audit atau audit investigasi yang lagi sering dibahas orang
berkaitan dengan kasus KPU. Oleh karena itu, keep in touch ya….
Definisi Kecurangan
Yang dimaksud dengan kecurangan (fraud) sangat luas dan ini dapat dilihat
pada butir mengenai kategori kecurangan. Namun secara umum, unsur-unsur dari
kecurangan (keseluruhan unsur harus ada, jika ada yang tidak ada maka dianggap
kecurangan tidak terjadi) adalah:
a. Harus terdapat
salah pernyataan (misrepresentation)
b. dari suatu masa
lampau (past) atau sekarang (present)
c. fakta bersifat
material (material fact)
d. dilakukan secara
sengaja atau tanpa perhitungan (make-knowingly or recklessly)
e. dengan maksud
(intent) untuk menyebabkan suatu pihak beraksi.
f. Pihak yang
dirugikan harus beraksi (acted) terhadap salah pernyataan tersebut (
misrepresentation)
g. yang merugikannya
(detriment).
Kecurangan dalam
tulisan ini termasuk (namun tidak terbatas pada) manipulasi, penyalahgunaan
jabatan, penggelapan pajak, pencurian aktiva, dan tindakan buruk lainnya yang
dilakukan oleh seseorang yang dapat mengakibatkan kerugian bagi
organisasi/perusahaan.
Kategori Kecurangan,
Pengklasifikasian kecurangan dapat dilakukan dilihat dari beberapa sisi.
Berdasarkan
pencatatan
Kecurangan berupa pencurian aset dapat dikelompokkan kedalam tiga kategori:
Pencurian aset yang tampak secara terbuka pada buku, seperti duplikasi
pembayaran yang tercantum pada catatan akuntansi (fraud open on-the-books,
lebih mudah untuk ditemukan).
Pencurian aset yang tampak pada buku, namun tersembunyi diantara catatan
akuntansi yang valid, seperti: kickback (fraud hidden on the-books)
Pencurian aset yang
tidak tampak pada buku, dan tidak akan dapat dideteksi melalui pengujian
transaksi akuntansi “yang dibukukan”, seperti: pencurian uang pembayaran
piutang dagang yang telah dihapusbukukan/di-write-off (fraud off-the books,
paling sulit untuk ditemukan)
Berdasarkan
frekuensi
Pengklasifikasian kecurangan dapat dilakukan berdasarkan frekuensi
terjadinya:
Tidak berulang (non-repeating fraud). Dalam kecurangan yang tidak berulang,
tindakan kecurangan — walaupun terjadi beberapa kali — pada dasarnya bersifat
tunggal. Dalam arti, hal ini terjadi disebabkan oleh adanya pelaku setiap saat
(misal: pembayaran cek mingguan karyawan memerlukan kartu kerja mingguan untuk
melakukan pembayaran cek yang tidak benar).
Berulang (repeating fraud). Dalam kecurangan berulang, tindakan yang
menyimpang terjadi beberapa kali dan hanya diinisiasi/diawali sekali saja.
Selanjutnya kecurangan terjadi terus-menerus sampai dihentikan. Misalnya, cek
pembayaran gaji bulanan yang dihasilkan secara otomatis tanpa harus melakukan
penginputan setiap saat.
Penerbitan cek terus berlangsung sampai diberikan perintah untuk
menghentikannya. Bagi auditor, signifikansi dari berulang atau tidaknya suatu
kecurangan tergantung kepada dimana ia akan mencari bukti. Misalnya, auditor
harus mereview program aplikasi komputer untuk memperoleh bukti terjadinya
tindakan kecurangan pembulatan ke bawah saldo tabungan nasabah dan pengalihan
selisih pembulatan tersebut ke suatu rekening tertentu.
Berdasarkan
konspirasi
Kecurangan dapat diklasifikasikan sebagai: terjadi konspirasi atau kolusi,
tidak terdapat konspirasi, dan terdapat konspirasi parsial. Pada umumnya
kecurangan terjadi karena adanya konspirasi, baik bona fide maupun pseudo.
Dalam bona fide conspiracy, semua pihak sadar akan adanya kecurangan; sedangkan
dalam pseudo conspiracy, ada pihak-pihak yang tidak mengetahui terjadinya
kecurangan.
Berdasarkan
keunikan
Kecurangan berdasarkan keunikannya dapat dikelompokkan sebagai berikut:
Kecurangan khusus
(specialized fraud), yang terjadi secara unik pada orang-orang yang bekerja
pada operasi bisnis tertentu. Contoh: (1) pengambilan aset yang disimpan
deposan pada lembaga-lembaga keuangan, seperti: bank, dana pensiun, reksa dana
(disebut juga custodial fraud) dan (2) klaim asuransi yang tidak benar.
Kecurangan umum
(garden varieties of fraud) yang semua orang mungkin hadapi dalam operasi
bisnis secara umum. Misal: kickback, penetapan harga yang tidak benar, pesanan
pembelian/kontrak yang lebih tinggi dari kebutuhan yang sebenarnya, pembuatan
kontrak ulang atas pekerjaan yang telah selesai, pembayaran ganda, dan
pengiriman barang yang tidak benar.
Gejala Adanya Kecurangan
Pelaku kecurangan di atas dapat diklasifikasikan kedalam dua kelompok,
yaitu: manajemen dan karyawan. Kecurangan yang dilakukan oleh manajemen umumnya
lebih sulit ditemukan dibandingkan dengan yang dilakukan oleh karyawan. Oleh
karena itu, perlu diketahui gejala yang menunjukkan adanya kecurangan tersebut.
Unsur-unsur
kecurangan
Dari beberapa definisi atau pengertian Fraud (Kecurangan) di atas,
maka tergambarkan bahwa yang dimaksud dengan kecurangan (fraud) adalah
sangat luas dan dapat dilihat pada beberapa kategori kecurangan. Namun
secara umum, unsur-unsur dari kecurangan (keseluruhan unsur harus ada,
jika ada yang tidak ada maka dianggap kecurangan tidak terjadi) adalah:
· harus terdapat
salah pernyataan (misrepresentation);
· dari suatu
masa lampau (past) atau sekarang (present);
· fakta bersifat
material (material fact);
· dilakukan
secara sengaja atau tanpa perhitungan (make knowingly or recklessly);
· dengan maksud
(intent) untuk menyebabkan suatu pihak beraksi;
· pihak yang
dirugikan harus beraksi (acted) terhadap salah pernyataan tersebut
(misrepresentation);
· yang
merugikannya (detriment)
Faktor Pemicu
Kecurangan
Terdapat empat faktor pendorong seseorang untuk melakukan kecurangan,
yang disebut juga
dengan teori GONE, yaitu:
·
Greed (keserakahan)
·
Opportunity (kesempatan)
·
Need (kebutuhan)
·
Exposure (pengungkapan)
Faktor Greed dan Need merupakan faktor yang
berhubungan dengan individu pelaku kecurangan (disebut juga faktor
individual). Sedangkan faktor Opportunity dan Exposure merupakan faktor
yang berhubungan dengan organisasi sebagai korban perbuatan kecurangan
(disebut juga faktor generik/umum).
6. PERHITUNGAN (HISAB) DAN PEMBALSAN
Pembalasan adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat
berupa perbuatan serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa,
tingkah laku yang seimbang.
Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan
pembalasan. Bagi yang bertakwa kepada Tuhan diberikan pembalasan, dan bagi yang
mengingkari perintah Tuhan pun diberikan pembalasan yang seimbang, yaitu
siksaan di neraka. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang
bersahabat mendapatkan pembalasan yang bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang
penuh kecurigaan, menimbulkan pembalasan yang tidak bersahabat pula.
Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan makhluk sosial. Dalam
bergaul, manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila
manusia bermuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral
pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar hak dan kewajiban manusia lain.
Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar, maka
manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak
dan kewajiban itu adalah pembalasan.
7. PEMULIHAN NAMA BAIK
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang
tidak tercela. Setiap orang menajaga dengan hati-hati agar namanya baik.
Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah
suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat
hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan bama baik
atau tidak baik ini adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan
tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan
santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang
dihalalkan agama dan sebagainya. Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah
kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak
sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk
memulihkan nama baik manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf
tidak hanya dibibir, melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat
darma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepaa sesama hidup yang perlu
ditolong dengan penuh kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan
mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.
8. PEMBALASAN
Pembalasan ialah
suatu reaksi atas perbuatan orang lain. reaksi itu dapat berupa perbuatan yang
serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang
seimbang. Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan
mengadakan pembalasan. Bagi yang bertakwa kepada Tuhan diberikan pembalasan dan
bagi yang mengingkari perintah Tuhanpun diberikan pembalasan dan pembalasan
yang diberikanpun pembalasan yang seimbang. yaitu siksaan di neraka.
sumber:
http://id.wikipedia.org
http://id.shvoong.com
http://devilhacker-angga.blogspot.com
http://hikmah-kata.blogspot.com
http://www.artikata.com
http://fthund.blogspot.com
http://sarahabibah.blogspot.com
http://ilmubudayadasarardhi.blogspot.com
http://id.shvoong.com
http://devilhacker-angga.blogspot.com
http://hikmah-kata.blogspot.com
http://www.artikata.com
http://fthund.blogspot.com
http://sarahabibah.blogspot.com
http://ilmubudayadasarardhi.blogspot.com